Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021, Gubernur Riau Instruksikan Pengumpulan Mobil Dinas Hari Ini

- 5 Mei 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi mobil dinas. Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan pengumpulan mobil dinas untuk mendukung larangan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi mobil dinas. Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan pengumpulan mobil dinas untuk mendukung larangan Mudik Lebaran 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

PR SOLORAYA – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 sudah dekat dan animo mudik begitu besar di kalangan masyarakat.

Namun begitu, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 sehingga masyarakat tidak boleh melakukannya.

Guna mengantisipasi digunakan untuk Mudik Lebaran 2021, Gubernur Riau Syamsuar menyuruh pihaknya mengumpulkan seluruh mobil dinas di instansi masing-masing paling lambat Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Soal Lamanya Proses Refund Tiket Mudik 2020, Anggota DPR: Tak Boleh Terjadi Lagi Tahun Ini

Hal tersebut tertuang dalam surat perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

"Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore. Itu koordinatornya BPKAD Riau," kata Masrul Kasmy selaku Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, 5 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari ANTARA.

Pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini, kata Masrul, menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemungkinannya Bertemu dengan Aurel dan Atta saat Lebaran Tipis, Krisdayanti: Cuma Bisa Berdoa

Masrul mengatakan bahwa perintah pengumpulan mobil tersebut agar dapat mengontrol para aparatur di lingkungan Pemprov Riau.

"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik,” kata dia.

Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," tuturnya menyambungkan.

Baca Juga: UPPIM Pangandaran Diklaim Mampu Penuhi Kebutuhan Pakan Ikan Berkualitas, Begini Penjelasan KKP

Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan, dan biro, kunci kendaraan dinas maupun operasional itu kemudian diserahkan ke BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya.

"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya,” ungkapnya.

“Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Lamban Tangani Covid-19, Fadli Zon: Kalau Gitu Melulu, Kapan Selesainya?

Namun demikian, ada pengecualian kendaraan yang tidak perlu dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan sesuai Surat Perintah Gubernur Riau.

Kendaraan dinas yang dimaksud adalah Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.

Selanjutnya ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x