Awas, ASN Nekat Pulang Kampung Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

- 4 Mei 2021, 15:12 WIB
 Ilustrasi. ASN yang nekat pulang kampung selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 dapat dilaporkan masyarakat ke Kementerian PANRB.*
Ilustrasi. ASN yang nekat pulang kampung selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 dapat dilaporkan masyarakat ke Kementerian PANRB.* /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

PR SOLORAYA - Aturan larangan mudik selama Lebaran 2021 tak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, namun juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan tidak bepergian ke kota lain, sebagaimana tertuang dalam kebijakan larangan mudik selama Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Dono, Kasino, Indro akan Kembali Hadir dalam Serial Animasi Warkop DKI Kartun: The Series

Dalam pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 kali ini, apabila masyarakat menemukan ASN yang mudik atau pulang kampung, masyarakat bisa melaporkannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenpanrb, ditampilkan cara untuk melaporkan ASN yang ketahuan mudik dan pulang ke kampung halaman.

Jika ada masyarakat yang mendapati ASN tengah mudik, masyarakat bisa melaporkannya melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

Laporan ini bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasinya di Playstore (SP4N-Lapor!), Appstore (SP4N-LAPOR!), serta melalui SMS ke nomor 1708, dan melalui halaman website www.lapor.go.id.

Baca Juga: Surat Al-Qadr dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x