PR SOLORAYA - Pada Rabu, 5 Mei 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berdasarkan Perpres yang disahkan oleh Presiden Jokowi, BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian nasional.
Keempat lembaga penelitian nasional tersebut antara lain, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Baca Juga: Ingin Tetap Olahraga Selama Puasa? Berjalan Kaki Bisa Jadi Pilihan, Berikut 7 Alasannya
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, dalam pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021, diketahui bahwa keempat lembaga penelitian nasional tersebut akan menjadi OPL di lingkungan BRIN.
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," tulisnya.
Sesuai ketentuan Perpres, BRIN diberi waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan koordinir terkait keempat lembaga penelitian tersebut.
Baca Juga: Cukup Modal HP, Berikut Cara Klaim Diskon Listrik dari PLN Bulan Mei 2021
Dengan bantuan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah, BRIN diberi amanat untuk mengelola riset dan inovasi di Indonesia.