Presiden Jokowi Resmikan Perpres BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional Akan Bawahi 4 Lembaga Penelitian

- 5 Mei 2021, 19:52 WIB
Presiden Jokowi resmikan Perpres yang mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), 4 lembaga penelitian akan berada dibawahnya.*
Presiden Jokowi resmikan Perpres yang mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), 4 lembaga penelitian akan berada dibawahnya.* /Tangkapan Layar/Sekretariat Presiden

Amanat pengelolaan riset dan inovasi di Indonesia yang diberikan kepada BRIN tertuang dalam Pasal 3 Perpres 33/2021.

Dalam pasal ini, disebutkan juga jika BRIN mempunyai tugas untuk membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional.

Baca Juga: Unggah Foto Diinfus, Najwa Shihab Banjir Doa dari Selebriti hingga Pejabat Negara

Sementara itu, kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi secara terintegrasi dan disertai dengan melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

Dalam Perpres 33/2021, diatur bahwa posisi BRIN memiliki tanggung jawab langsung atas penugasannya di bawah presiden.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah