PR SOLORAYA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji menegaskan peralihan tugas pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan melemahkan kinerja kelembagaan.
Hal itu diungkapkan Indriyanto di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021, menurutnya UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi atau menteri," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 5 Mei 2021, Pasien Covid-19 yang Meninggal Melonjak Jadi 212 Jiwa
Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini, Indriyanto juga mengungkapkan bahwa sebaiknya memang KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara.
"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN," ujarnya.
"Sehingga nanti secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan bersalah," lanjut Dewas KPK.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Malaysia Membeludak, Sejumlah Rumah Sakit Krisis Tempat Tidur Pasien
Mengenai polemik alih status ini, menurut Indrianto, sebagai sesuatu yang wajar tapi tentunya dengan tetap mematuhi aturan undang-undang yang berlaku.