Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Kamis 6 Mei 2021: ANTV, Trans 7, dan TV One
"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," tutur Firli Bahuri.
Ia menekankan bahwa lembaga antirasuah itu akan selalu tunduk pada Undang-Undang (UU), sehingga hingga saat ini belum ada niat untuk melakukan pemecatan.
"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," katanya menerangkan.***(Annisa Fauziah/PR Depok)