Hal tersebut telah tertuang dalam SE Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nomor 443.5/4514/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Zonasi Resiko Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Berdasarkan SE tersebut, Kabupaten Magelang telah berada di zona oranye sehingga seluruh kegiatan masyarakat baik itu di tempat umum maupun di destinasi wisata ditutup untuk umum.
Baca Juga: 5 Pulau di Dunia Diramalkan Terancam Tenggelam, Salah Satunya Maldives
Hal tersebut bertujuan untuk menekan transmisi pandemi Covid-19 melalui pelarangan kerumunan dan penutupan tempat tersebut.
Candi Borobudur merupakan salah satu objek wisata di Indonesia yang selalu dikunjungi oleh para wisatawan setiap hari, terutama pada masa libur Idul Fitri.
Namun, kondisi Candi Borobudur telah menjadi rentan berpotensi munculnya transmisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Update Virus Corona Dunia 8 Mei 2021, Kasus Covid-19 di India Tembus Lebih dari 21 Juta Jiwa
Demi keselamatan para pengunjung, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan, maka Candi Borobudur akan ditutup sementara pada 8-17 Mei 2021.
“Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021,” pungkasnya.***