Untuk meningkatkan kesadaran kembali dari masyarakat terhadap prokes, Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung berupaya untuk terus menggelar sosialisasi dan operasi yustisi.
Bagi masyarakat yang telah melanggar prokes, pihaknya akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera kepada mereka.
Pemberian sanksi tersebut seperti push up maupun menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ di depan umum.
“Sanksi kita sesuaikan, untuk masyarakat, ada yang push up atau menyanyi lagu kebangsaan di depan umum,” ujar Syamsul.
Pelanggaran prokes tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh beberapa pedagang dan kafe yang masih membuka usahanya yang justru melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Magelang Masuk Zona Oranye Covid-19, Candi Borobudur Ditutup untuk Umum
“Pedagang dan kafe juga masih banyak yang melanggar aturan, untuk mereka kita akan berikan teguran sampai sanksi tertulis hingga ditutup sementara,” tegas Syamsul.***