Jelang Lebaran 2021, 10 Pemudik Tertangkap Bersembunyi di Truk Pengangkut Motor saat Hendak ke Banten

- 8 Mei 2021, 17:55 WIB
Polisi memberikan keterangan usai menangkap basah 10 pemudik yang bersembunyi di truk pengangkut motor, truk itu tengah menempuh perjalanan ke Banten.
Polisi memberikan keterangan usai menangkap basah 10 pemudik yang bersembunyi di truk pengangkut motor, truk itu tengah menempuh perjalanan ke Banten. / PMJ/Yenni

PR SOLORAYA - Jauh-jauh hari sebelum Lebaran 2021, pemerintah telah mengeluarkan perintah larangan mudik guna menekan kenaikan kasus Covid-19.

Pelarangan mudik itu tertulis dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Walau begitu, mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini, aparat masih saja menemukan warga yang melanggar peraturan dan nekat mudik.

Baca Juga: Jenazah Raditya Oloan akan Dimakamkan di San Diego Hills Esok, Ada Live Streaming bagi yang Tak Dapat Hadir

Pada Jumat malam, 7 Mei 2021, polisi menemukan 10 pemudik yang bersembunyi di dalam truk pengangkut sepeda motor.

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, Purnomo Yogo memberikan keterangan tentang 10 pemudik yang mencoba mengelabui polisi pada malam Sabtu itu.

"Ya benar kami temukan truk pengangkut sepeda motor membawa pemudik," terangnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Top Eropa Malam Ini: Man City Vs Chelsea, Barcelona Vs Atletico Madrid

Menurut informasi, para pemudik yang bersembunyi tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.

Di sisi lain, berdasarkan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar, pemudik yang berada di truk pengangkut sepeda motor itu sedang dalam perjalanan menuju Pandeglang, Banten.

"Ya benar ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Bipang Ambawang, Fadjroel Rachman Luruskan Maksud: Itu Bipang dari Beras

Karena terbukti melanggar, sopir truk yang mengangkut penumpang ilegal itu diberi sanksi penilangan yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.

Sopir truk dinyatakan bersalah dan diharuskan menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," ujar Fahri.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x