Warga Tangerang Boleh Sholat Id Berjamaah, Apa Saja Syaratnya?

- 9 Mei 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri.
Ilustrasi sholat Idul Fitri. /ANTARA

 

PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan izin tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di masjid.

Namun, Pemkot Tangerang akan tetap memberikan syarat tentang perizinan tersebut yaitu wajib adanya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes).

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 9 Mei 2021, Ivan Yudhianto selaku Asisten Daerah I Pemkot Tangerang menjelaskan berbagai prokes yang wajib diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta penggunaan hand sanitizer dan thermogun.

Baca Juga: Umi Pipik Akhirnya Bongkar Rahasia Poligami Ustaz Jefri, Salah Satu Istrinya dari Kalangan Artis

“Untuk kaitan pelaksanaan Sholat Id, yang harus diperhatikan adalah pertama, harus ada Satgas untuk mengatur protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun,” jelas Ivan.

Perihal perizinan dalam pelaksanaan Sholat Id telah tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (SE Menag RI) Nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, status wilayah yang telah memasuki zona kuning maupun hijau juga menjadi syarat dalam pelaksanaan Sholat Id berjamaah di masjid.

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Kapolri Larang Tegas Pembukaan Objek Wisata di Zona Merah

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x