PR SOLORAYA - Objek wisata yang berada di zona merah Covid-19 secara tegas dilarang untuk buka.
Larangan buka bagi objek wisata di zona merah Covid-19 ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan peninjauan mudik Lebaran 2021 di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu, 9 Mei 2021.
Menurut Kapolri, pembukaan objek wisata yang berada di zona merah dapat berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Banting Tulang Karena Tak Dinafkahi Maell Lee, Intan Juwita Ngaku Kerap Ditawar Pria Nakal
Oleh karena itu, pihaknya secara tegas melarang pembukaan objek wisata di zona merah, seturut dengan upaya pemerintah dalam menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata," ujar Kapolri Listyo Sigit, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Sementara bagi objek wisata yang berada di luar zona merah Covid-19, akan tetap dilakukan penyekatan, dengan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap pengunjung.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid saat Pandemi Covid-19
Adapun bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata yang berada di luar zona merah Covid-19, wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, serta tidak membuat kerumunan.