PR SOLORAYA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet turut menyoroti kasus debt collector yang melakukan aksi premanisme kepada anggota TNI.
Oleh sebab itulah, Bamsoet mendesak OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan leasing.
Dalam unggahannya di media sosial, Bamsoet juga mengatakan setuju dengan langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian yang sudah menangkap sebelas orang debt collector.
Blak-blakan, Bamsoet meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum PT ACK dan mendesak OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan leasing Clipan Finance.
Berkaca dari kejadian tersebut, Bamsoet meminta agar kasus tersebut dijadikan sebagai pelajaran.
Hal ini dimaksudkan agar perusahaan leasing tidak melakukan tindakan sesuka hati.
Memperkuat pendapatnya, Bamsoet menjelaskan jika aksi pengambilan paksa bisa dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).