Simak Panduan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2021, Sesuai Arahan Divisi Humas Polri

- 11 Mei 2021, 17:00 WIB
Gereja Katedral Jakarta
Gereja Katedral Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PR SOLORAYA - Dalam waktu dekat, orang-orang akan merayakan Idul Fitri 2021 tapi dengan nuansa yang berbeda.

Tahun ini, pemerintah masih membatasi kegiatan yang rawan kerumunan, dan mengimbau penerapan protokol kesehatan akibat situasi pandemi Covid-19 yang belum reda.

Bukan hanya umat muslim, umat kristiani dan katolik juga sebentar lagi akan merayakan hari besarnya.

Baca Juga: Tak Ada Pemudik, Begini Penampakan Suasana Terminal Kampung Rambutan

Hari itu ialah Hari Kenaikan Isa Almasih, yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 mendatang.

Demi menghindari persebaran virus Corona, pihak kepolisian telah membagikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih bagi pengurus tempat ibadah di akun Instagramnya.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE. 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 Mei 2021 yang meliputi panduan bagi pengurus/pengelola maupun bagi pengguna tempat ibadah (gereja),” tulisnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun @divisihumaspolri.

Baca Juga: Resep Opor Ayam, Cocok Sebagai Menu Utama Temani Ketupat Lebaran

Panduan pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih.
Panduan pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih. Instagram @divhumaspolri

Berikut panduan-panduan pelaksanaan ibadah tersebut dari Divisi Humas Polri.

1. Pelaksanaan Ibadah dengan protokol kesehatan dan jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.

2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift).

3. Pembersihan dan disinfeksi area tempat ibadah.

4. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Baca Juga: Minta Dul Jaelani dan Tissa Biani Jangan Putus karena Banyak Berkarya Bersama, Anji: Nanti Ribet

5. Menyiapkan petugas internal pengawas protokol kesehatan.

6. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk.

7. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

8. Menerapkan pembatas jarak yang dipasang bangku/kursi.

9. Fasilitasi pelayanan ibadah secara virtual di rumah-rumah.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah