"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," ujar Febri, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Twitter.
Menurut Febri, meski tidak ada dasar hukumnya, keputusan untuk menonaktifkan pegawai KPK tetap dipaksakan.
Baca Juga: Tak Ada Pemudik, Begini Penampakan Suasana Terminal Kampung Rambutan
"Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat," kata Febri.
"Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," ujarnya menambahkan.
Hal tersebut juga disambut nestapa oleh publik, yang tak masih menyimpan harapan pada lembaga antirasuah tersebut.***