Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok PuspoTV pada April 2021 lalu. Uang pecahan 1.0, yang bergambar seorang penari pendet.
Setelah ditelusuri, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyatakan uang tersebut adalah uang contoh.
Uang tersebut dicetak hanya untuk uji coba yang dilakukan Perum Peruri, dan bukan alat pembayaran yang sah.
Adapun uang spesimen tidak memenuhi kriteria uang pembayaran yang sah, sesuai dengan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
Sehingga bisa dipastikan konten PuspoTV, yang memperlihatkan uang dengan nominal 1.0, merupakan konten yang menyesatkan.***