Kabar Uang Pecahan Baru Beredar di TikTok, Kementerian BUMN Berikan Penjelasan

- 10 Mei 2021, 19:08 WIB
Kabar uang pecahan baru beredar di TikTok, berikut ini penjelasan dari Kementerian BUMN tentang house note.*
Kabar uang pecahan baru beredar di TikTok, berikut ini penjelasan dari Kementerian BUMN tentang house note.* /Tangkap Layar Tiktok/@puspotv

PR SOLORAYA - Baru-baru ini, di platform TikTok, ramai dibicarakan mengenai adanya uang pecahan baru.

Kabar terkait uang pecahan baru yang ramai beredar di TikTok ini terdapat tiga jenis, yakni pecahan 1.0, 2.0 dan 3.0.

Lantas, apakah benar Indonesia sebentar lagi akan mengeluarkan uang pecahan baru seperti kabar yang beredar di TikTok tersebut?

Baca Juga: Aurel Hermansyah Terus Menangis Usai Dokter Sebut Ukuran Janinnya Kecil, Atta: Semua Kuasa Allah

Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kementerianbumn.

Kementerian BUMN menyatakan jika uang pecahan baru yang beredar tersebut bukan mata uang asli yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Namun uang pecahan baru tersebut merupakan house note atau uang specimen.

Baca Juga: Warga Israel Tabrak Warga Palestina yang Sedang Unjuk Rasa, Setelah Mobilnya Dilempari Batu

"House note adalah uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang," jelas Kementerian BUMN sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kementerianbumn.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x