PR SOLORAYA - Sidang lanjutan terhadap Rizieq Shihab akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada siang hari ini, Senin, 17 Mei 2021.
Sidang terhadap Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus kerumunan yang sempat terjadi di Petamburan dan Megamendung.
Agenda pada sidang Rizieq Shihab kali ini adalah mendatangkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat dapat Ungkap Masalah Terbesarmu
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Timur, Ales Adam Faisal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
"Sidang pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa dan kuasa hukum," ujar Alex Adam Faisal di Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.
Diketahui bahwa kehadiran saksi ahli bahasa adalah untuk menjelaskan arti dari kata hasutan, yang menjadi dakwaan jaksa pada pasal 160 KUHP terhadap Rizieq Shihab.
Baca Juga: Sebut Poligami Bukan Aib, Umi Pipik Beri Nasihat pada Anak-anaknya: Ayah Kamu Milik Umat