Sebelumnya, pada hari ini, Selasa 18 Mei 2021, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melarang 13 produk crossborder masuk ke Indonesia demi upaya melindungi produk lokal UMKM.
13 produk yang dilarang meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik, dan kebaya.***