PR SOLORAYA - Di Hari Raya Waisak 2021 ini, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 1.078 orang narapidana.
Adapun remisi Waisak hanya diberikan kepada narapida yang telah memenuhi syarat tertentu.
Syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Waisak ialah minimal menjalani hukuman enam bulan pidana, tidak terdaftar register F, serta aktif dalam program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Baca Juga: Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Datangi Notaris Bikin Perjanjian, Denny Darko: Sesuatu Terjadi
Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengataan jika pemberian remisi ini iadalah dalam wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada narapidana.
Penghargaan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Reynhard.
Di masa pandemi Covid-19, Reynhard memastikan hak-hak semua narapidana diterima dengan baik.