Gerhana Bulan Merah Super Blood Moon, BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi dan Rob 26-31 Mei

- 26 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi. BMKG mengimbau kepada warga agar waspada gelombang tinggi dan rob di momen Gerhana Bulan Merah atau Super Blood Moon 26 Mei 2021.
Ilustrasi. BMKG mengimbau kepada warga agar waspada gelombang tinggi dan rob di momen Gerhana Bulan Merah atau Super Blood Moon 26 Mei 2021. /Pixabay/Jeanvdmeulen



PR SOLORAYA - Gerhana Bulan Merah atau Super Blood Moon diperkirakan terjadi pada hari ini, Rabu 26 Mei 2021.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga untuk waspada akan potensi gelombang tinggi dan banjir pesisir (rob) di beberapa perairan Indonesia.

Dilansir dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Twitter @InfoHumasBMKG, di berbagai wilayah Indonesia, angin akan berembus konsisten dengan kecepatan tinggi hingga 46 km/jam.

Baca Juga: Lagu Butter Milik BTS Masih Trending 1 di YouTube, Simak dan Catat Lirik Lagunya

Hal itu menyebabkan adanya potensi gelombang tinggi di beberapa perairan Indonesia sebagai berikut:

- Laut Jawa
- Laut Flores
- Laut Banda
- Laut Arafuru
- Perairan barat Sumatera
- Perairan selatan Jawa
- NTT

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Rilis Fase Grup pada Cabor Voli, Indonesia Masuk?

Gelombang tinggi diperkirakan mencapai tiga meter dan berpotensi terjadi di perairan Indonesia tersebut.

Selain itu, BMKG mengimbau waspada akan terjadinya banjir pesisir (rob) pada tanggal 26-31 Mei 2021 akibat fenomena Gerhana Bulan Merah atau Super Blood Moon.

Fenomena itu berpengaruh terhadap kondisi pasang air laut dan menyebabkan banjir pesisir (rob) di beberapa wilayah berikut:

Baca Juga: Beri Beasiswa Anak Awak KRI Nanggala-402, Nadiem Makarim: Untuk Mencapai Cita-cita

- Sumatra Utara
- Batam
- Banten
- Jakarta
- Jawa Tengah
- Kalimantan Barat
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Papua

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 26 Mei 2021: ANTV, Trans 7, dan TV One

Potensi banjir pesisir (rob) akan terjadi di waktu-waktu berbeda (hari dan jam) di setiap wilayah Indonesia.

Hal itu secara umum bepotensi mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam, dan perikanan darat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Twitter @InfoHumasBMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x