1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak, Negara Hemat Anggaran Rp633 Juta

- 26 Mei 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi narapidana bebas. 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak, Negara Hemat Anggaran Rp633 Juta.
Ilustrasi narapidana bebas. 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak, Negara Hemat Anggaran Rp633 Juta. /Pixabay/lechenie-narkomanii

PR SOLORAYA - Di Hari Raya Waisak 2021 ini, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 1.078 orang narapidana.

Adapun remisi Waisak hanya diberikan kepada narapida yang telah memenuhi syarat tertentu.

Syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Waisak ialah minimal menjalani hukuman enam bulan pidana, tidak terdaftar register F, serta aktif dalam program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Datangi Notaris Bikin Perjanjian, Denny Darko: Sesuatu Terjadi

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengataan jika pemberian remisi ini iadalah dalam wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada narapidana.

Penghargaan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.

"Pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Reynhard.

Baca Juga: Terawang Rumah Tangga Arya Saloka Berpotensi Retak, Denny Darko: Sesuatu yang Tidak Disangka Putri Anne

Di masa pandemi Covid-19, Reynhard memastikan hak-hak semua narapidana diterima dengan baik.

Hak-hak tersebut meliputi pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online sampai dengan layanan kesehatan.

Sebanyak 1.078 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 1.066 diantaranya menerima RK I atau pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: Kemnaker: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Menurun dalam 3 Tahun Terakhir

Adapun rinciannya adalah 145 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 587 lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Sedangkan 206 narapidana lainnya memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.

Sedangkan 12 orang lainnya langsung bebas karena menerima RK II setelah menerima remisi.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta, Benarkah UAS Ditangkap Polisi dan Rumahnya Digeledah? Ini Faktanya!

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana bisa termotivasi agar mencapai penyadaran diri.

"Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang nantinya akan tercermin melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 153 orang, serta Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Bawa Aku ke Penghulu Lesti Kejora, Rilis Kemarin Langsung Masuk Trending YouTube

Dengan adanya pemberian remisi ini, negara bisa berhemat sebesar Rp633.165.000.

Angka tersebut sesuai dengan rinciannya sebagai berikut, Rp624.495.000 dari 1.066 orang narapidana yang menerima RK I, serta Rp8.670.000 dari 12 orang narapidana yang menerima RK II.

"Pemberian remisi ini jelas tidak hanya sekadar reward untuk narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting yakni anggaran negara dapat lebih dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," pungkasnya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah