Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum

- 27 Mei 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum.
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum. /Pexels/Sora Shimazaki /

PR SOLORAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kemenkumham RI mengharapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera disahkan pada tahun 2021.

Melalui pengesahan RUU KUHP, diharapkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 27 Mei 2021, Edward Omar Sharief Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI menjelaskan jika RUU KUHP tidak segera disahkan, maka tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Tolak Ajakan Nikah Ivan Gunawan dengan Mahar Rp500 Juta, Ayu Ting Ting: Dia Kan Banyak Duit

“Sebab, kalau tidak disahkan maka pertanyaannya mau sampai kapan kita hidup dengan ketidakpastian hukum dengan berbagai terjemahan KUHP,” jelas Edward.

Menurut Edward, selama ini hakim yang telah dipercaya sebagai pengambil keputusan telah mengadili jutaan rakyat Indonesia di meja pengadilan dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti terjemahan mana.

Sementara itu, pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang RUU KUHP yang tersebar di 10 kota.

Baca Juga: Terus Berdoa Agar Bisa Berdamai dengan Atalarik Syah, Tsania Marwa: Mudah-mudahan Bisa Jadi Keluarga

Wilayah kota tersebut antara lain Ambon, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Mataram, Medan, Padang, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Untuk isi KUHP di setiap negara, termasuk Indonesia justru sama dengan artian objek yang telah diatur.

Namun, untuk bagian maupun pasal-pasal pada KUHP di setiap negara justru terlihat berbeda dari yang lain.

Baca Juga: Menemukan Kerusakan Lampu PJU di Solo? Yuk Simak Cara Pengaduannya

Bahkan, terdapat paling sedikit tiga bab pada KUHP yang berbeda antara satu negara denga negara yang lain.

Pada bab pertama berisi tentang kejahatan politik. Pada bab tersebut terdiri dari pasal-pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara yang dinilai sebagai kejahatan politik.

Secara keseluruhan, terjemahan Belanda tidak memiliki bab tentang kejahatan politik pada KUHP.

KUH CHhina tidak mengatur BAB tentang kejahatan terhdap kesusilaan.

Oleh sebab itulah dibutuhkan masukan RUU KUHP agar bisa lebih baik.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x