PR SOLORAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solo baru saja mengeluarkan informasi tentang cara pengaduan kerusakan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Solo.
Warga Solo yang menemukan lampu PJU atau lampu jalan lalu lintas yang mati dapat mengajukan pengaduan dengan beberapa cara tertentu.
Alat Penerangan Jalan atau PJU merupakan lampu yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.
Baca Juga: Tersebar Peringatan Gempa Magnitudo 8,5 Berpotensi Tsunami, BMKG Akhirnya Berikan Klarifikasi
Hal tersebut berdasarkan Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Berikut ini cara untuk melakukan pengaduan jika anda menemukan kerusakan lampu PJU di Solo.
1. Datang Langsung
Warga bisa menyampaikan aduan kerusakan PJU dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solo di alamat: