“Setelah masuk, petugas mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa dua truk kontainer, 11 unit mobil dan 57 unit sepeda motor,” ujar Kapolda Jateng saat melakukan konferensi pers di Pati, pada Jumat, 28 Mei 2021.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, dari pengungkapan sindikat penjualan sepeda motor dan mobil bodong lintas negara tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Para tersangka ini mengaku jika mereka mendapatkan sepeda motor dan mobil bodong tersebut dengan membelinya di bawah harga pasaran secara online menggunakan sistem COD (cash on delivery).
Adapun para tersangka membeli sepeda motor bodong tersebut dengan harga Rp5 juta hingga Rp6,3 tiap unitnya, sementara untuk mobil dibeli seharga Rp50 juta hingga Rp54 juta per unitnya.
Sepeda motor dan mobil bodong ini kemudian ditimbun di gudang tersebut, yang kemudian akan dijual kepada seseorang di negara Timor Leste.
“Diduga mobil dan motor itu hasil dari tindak kejahatan. Diduga, mobil dan motor itu akan dijual kepada seseorang berinisial A yang berada di negara Timor Leste,” sambung Kapolda Jateng.