Terima Uang Rp1,6 Miliar dari Sejumlah Pihak, Penyidik KPK Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 12:32 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR SOLORAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK.

Stepanus terbukti telah melanggar kode etik, karena telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Pemberitahuan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," ujar Tumpak.

Baca Juga: Cabut Pembatasan Covid-19 1 Juni 2021, Menteri Pariwisata Mesir Optimis Sambut Banyak Wisatawan

Melansir laman Antara, ada tiga kesalahan yang telah dilakukan Stepanus. Pertama, Stepanus kepergok berhubungan dengan pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.

Sedangkan alasan kedua adalah Stepanus menyalahgunakan kewenangan, dan meminta sejumlah uang dari pihak yang dihubungi.

Alasan ketiga, Stepanus menunjukkan kartu identitas kepada pihak yang tak berkepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semua oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a,b, dan c," kata Tumpak.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x