Meski Dapat Kesempatan, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tak Sudi Mendapat Pembinaan

- 27 Mei 2021, 10:15 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR SOLORAYA - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menuai polemik.

Kegiatan tersebut dinilai menjadi salah satu cara untuk melemahkan KPK.

Pasalnya, sebanyak 75 pegawai KPK terancam diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Desakan dari banyak pihak muncul, dan meminta pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak semena-mena pada pegawai KPK. Desakan juga muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: 3 Alasan Tak Dong Kyung di Drama Doom At Your Service Bisa Hangatkan Hati Myul Mang yang Dingin

Jokowi sebelumnya meminta BKN dan KPK mempertimbangkan untuk tetap mempertahankan pegawai KPK yang berintegritas.

Lantaran desakan dari Jokowi, BKN memberikan kesempatan bagi 24 pegawai KPK untuk mendapat pembinaan.

Sedangkan 51 pegawai sisanya akan diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Desak Pejabat Tertib Protokol Kesehatan Meski Sudah Vaksinasi, Epidemolog UI: Publik Semakin Tidak Peduli

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah