PR SOLORAYA - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menuai polemik.
Kegiatan tersebut dinilai menjadi salah satu cara untuk melemahkan KPK.
Pasalnya, sebanyak 75 pegawai KPK terancam diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Desakan dari banyak pihak muncul, dan meminta pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak semena-mena pada pegawai KPK. Desakan juga muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: 3 Alasan Tak Dong Kyung di Drama Doom At Your Service Bisa Hangatkan Hati Myul Mang yang Dingin
Jokowi sebelumnya meminta BKN dan KPK mempertimbangkan untuk tetap mempertahankan pegawai KPK yang berintegritas.
Lantaran desakan dari Jokowi, BKN memberikan kesempatan bagi 24 pegawai KPK untuk mendapat pembinaan.
Sedangkan 51 pegawai sisanya akan diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.