Nasib 75 Pegawai KPK Masih Dipertanyakan, Komnas HAM Akan Segera Panggil Pimpinan KPK

- 2 Juni 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk/

PR SOLORAYA - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menuai polemik hingga saat ini.

Pasalnya, dalam proses tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai melakukan seleksi yang tak sesuai.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan patokan lolos tidaknya pegawai KPK, dinilai banyak pihak tidak masuk akal, dan melanggar privasi.

Bahkan tak sedikit masyarakat yang merasa sejumlah oknum tengah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Masih Betah di Puncak Trending YouTube, Simak Lirik Lagu Butter Milik BTS

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugasnya pada atasan.

Namun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan protes, pihak BKN memberikan kesempatan pada 24 pegawai, untuk mendapat pembinaan lanjutan.

Sedangkan 51 pegawai KPK sisanya, tak bisa dibina, dan tak bisa kembali ke KPK.

Polemik ini pun sudah sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sedang dalam tahap konfirmasi.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah