CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD yang Wajib Anda Ketahui

- 2 Juni 2021, 20:03 WIB
llustrasi SKD. Yuk simak tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib Anda ketahui berkaitan dengan CPNS 2021 yang akan segera dibuka.
llustrasi SKD. Yuk simak tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib Anda ketahui berkaitan dengan CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Pexels/Armin Rimoldi



PR SOLO RAYA - Dalam waktu dekat, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 atau CPNS) 2021 segera dibuka.

Beragam instansi pemerintah telah membagikan informasinya melalui laman atau akun media sosial resmi.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan tata tertib selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Berkaca dari Ramadhan 2021, Ini Tren Belanja Daring yang Selalu Jadi Incaran

Tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Berikut PikiranRakyat-SoloRaya.com rangkum dari akun Instagram resmi @kemenhub151 rangkum tata tertib pelaksaan SKD.

1. Peserta paling lambat hadir 60 menit sebelum dimulainya seleksi dan/atau sesuai ketentuan menurut instansi terkait proses registrasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan.

2. Peserta akan mendapatkan PIN registrasi dari panitia seleksi Instansi sebelum dimulainya seleksi.

3. Pemberian PIN Registrasi akan ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulainya seleksi.

Baca Juga: Suporter Skotlandia Diminta Tak ke London untuk Tonton Euro 2020, Berikut Alasannya

4. Jika Anda adalah peserta seleksi sekolah kedinasan, Anda diharuskan membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Jika tidak ada KTP, Anda bisa menggantinya dengan Kartu Keluarga Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan Salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi.

5. Untuk penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta bisa membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 3 Juni 2021: Virgo Harus Percaya Naluri, Aquarius Perlu Istirahat

6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

7. Peserta diharuskan memakai pakaian sopan, rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana dan sandal).

8. Selama di ruang seleksi, peserta dilarang membawa:

a. Buku atau catatan lainnya;
b. Gawai, kalkulator, atau kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca Juga: Disdukcapil Surakarta Jemput Bola Rekam KTP Elektronik di 5 Kecamatan, Catat Jadwal dan Syaratnya

9. Peserta juga tidak boleh:

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi kecuali atas izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi,

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x