Kemenag Resmi Umumkan Penyelenggaraan Haji 2021, Simak Keputusannya

- 3 Juni 2021, 14:03 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membacakan keputusan terkait ibadah haji 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membacakan keputusan terkait ibadah haji 2021. /Twitter @kemenag_RI

PR SOLORAYA - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi resmi dibatalkan.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa tidak adanya penyelanggaran ibadah haji tahun ini.

Pengumuman tersebut diambil di konferensi pers yang diadakan lewat live streaming di website dan media sosial Kemenang pada Kamis, 3 juni 2021, yang dipimpin oleh Menteri Agama.

Baca Juga: Lomba Desain Produk Pertahanan dan Keamanan Nasional, Simak Persyaratan, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pemerintah Arab Saudi membatasi kuota haji, sesuai dengan sejumlah persyaratan.

Salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah vaksinasi calon jemaah haji.

Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan ke Arab Saudi, lantaran menggunakan vaksin yang belum disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Soal Pelepah Pinang Pengganti Stirofoam, Sandiaga: Jika Ingin Ramah Lingkungan, Harus Berani

Terdapat tiga jenis vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Pemeritah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah