PR SOLORAYA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk membantu para guru dan tenaga kependidikan (GTK) di masa pandemi Covid-19.
Panduan pembelajaran tersebut diluncurkan sebagai bentuk respons terhadap masukan dari para pendidik dan orangtua pada Rabu, 2 Juni 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah akun Instagram @sekretariat.kabinet pada 6 Juni 2021, panduan pembelajaran tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan tersebut mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), hingga Pendidikan Menengah (Dikmen).
Baca Juga: Kenang Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur, Noah Band Bersama TNI Nyanyikan Hymne Wiratama Hiu Kencana
Dilansir dari postingan @kemendikbud.ri, pihaknya juga akan menyediakan pelayanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika orangtua maupun wali dari peserta didik tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Layanan pembelajran jarak jauh (PJJ) juga wajib disediakan agar orangtua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ,” tulis @kemendikbud.ri.
Penyusunan panduan pembelajaran tersebut memilik tiga tujuan dengan rincian sebagai berikut.