Pendamping Pralansia di Solo Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 5 Juni 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Pendamping Pralansia Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya.
Ilustrasi vaksinasi. Pendamping Pralansia Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya. /Pixabay/Angelo Esslinger

PR SOLORAYA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana mempercepat serapan vaksin pada kelompok usia pralansia.

Pralansia yang berusia 50 tahun ke atas, merupakan kelompok paling rentan kedua terpapar virus Covid-19, sehingga patut menjadi prioritas untuk dilindungi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta mencanangkan program bagi satu orang yang menjadi pendamping dua lansia turut bisa mendapatkan vaksin dosis pertama.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan pada akun Instagram @gibran_rakabuming pada Sabtu, 5 Juni 2021, berikut syarat dan ketentuan vaksinasi bagi pendamping pralansia.

Baca Juga: Tak Ada di Detik-detik Terakhir, Ria Ricis Langsung Bersimpuh Sembari Mengelus Nisan Setibanya di Makam Ayah

1. Warga ber-KTP Surakarta

2. Berusia di atas 50 tahun.

3. Membawa KTP asli dan fotocopy saat pelaksanaan vaksinasi.

Pelaksanaan vaksin untuk pralansia dilakukan di fasilitas kesehatan vaksinasi Kota Solo, bisa rumah sakit maupun puskesmas, pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @gibran_rakabuming


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x