PR SOLORAYA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana mempercepat serapan vaksin pada kelompok usia pralansia.
Pralansia yang berusia 50 tahun ke atas, merupakan kelompok paling rentan kedua terpapar virus Covid-19, sehingga patut menjadi prioritas untuk dilindungi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta mencanangkan program bagi satu orang yang menjadi pendamping dua lansia turut bisa mendapatkan vaksin dosis pertama.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan pada akun Instagram @gibran_rakabuming pada Sabtu, 5 Juni 2021, berikut syarat dan ketentuan vaksinasi bagi pendamping pralansia.
1. Warga ber-KTP Surakarta
2. Berusia di atas 50 tahun.
3. Membawa KTP asli dan fotocopy saat pelaksanaan vaksinasi.
Pelaksanaan vaksin untuk pralansia dilakukan di fasilitas kesehatan vaksinasi Kota Solo, bisa rumah sakit maupun puskesmas, pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.