Karyawan Juga Bisa Dapatkan Program Bantuan Kartu Prakerja, Simak Syarat-syaratnya

- 6 Juni 2021, 16:54 WIB
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya.
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya. //Dok.Prakerja

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Prakerja, syarat pertama adalah, anda tidak sedang bekerja di tujuh bidang berikut.

Singkatnya, jika tidak bekerja di dalam tujuh bidang tersebut, anda bebas untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Ketujuh bidang pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja adalah:

Baca Juga: Manfaatkan Perseteruannya dengan Denise Chariesta Sebagai Ladang Uang, Uya Kuya: Konten yang Menguntungkan

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah