Karyawan Juga Bisa Dapatkan Program Bantuan Kartu Prakerja, Simak Syarat-syaratnya

- 6 Juni 2021, 16:54 WIB
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya.
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya. //Dok.Prakerja

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Juara Liga Italia Inter Milan Krisis Keuangan, Presiden Steven Zhang Angkat Bicara

Selain ketujuh bidang pekerjaan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan maksimal dua orang saja berdasarkan NIK yang berhak menerima program bantuan Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, pastikan anda termasuk salah satu di antara dua orang anggota keluarga anda yang menjadi penerima program bantuan Kartu Prakerja.

Pasalnya, ternyata program bantuan Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan untuk orang yang menganggur saja.

Baca Juga: Alshad Ahmad Rela Terbang dari Bali Demi Temani Ria Ricis: Aku Cuma Nguatin Dikit Aja

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) juga diperkenankan untuk mendaftar.

Asalkan orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memenuhi persyaratan program bantuan Kartu Prakerja.

Selain itu, mereka yang berstatus orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki tujuan mendaftar program bantuan Kartu Prakerja untuk meningkatkan kompetensinya.*** (Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah