“Penangkapan EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021,” jelas Iqbal.
Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebuah telepon genggam milik tersangka bermerek VIVO berwarna biru tipe Y15 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan online melalui media sosial (medsos), terdapat sebanyak lima informasi tentang akun Facebook Manuel Metemko.
EKM pun telah digelandang ke Polres Merauke untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti.
Iqbal mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong.
Bahkan, informasi yang bernada provokatif dan bertedensi kebencian dapat memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.
“Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai,” tegas Iqbal.
Atas perbuatannya, EKM diancam hukuman penjara melalui Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.***