PR SOLORAYA - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) yang merupakan lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraanpelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta maupun perorangan.
Penyelenggara tersebut ditugaskan untuk melayani publik yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apabila penyelenggara di atas melakukan tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari situs resmi Ombudsman RI, publik dapat mengadu langsung pada Ombudsman RI dengan persyaratan dan tata cara penyampaian laporan atau aduan sebagai berikut:
Persyaratan Laporan
1. Pelapor adalah Warga Negara Republik Indonesia.
2. Laporan secara langsung sudah disampaikan kepada pihak Terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.
3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan tidak lewat dua tahun.