PR SOLORAYA - Ombudsman Republik Indonesia menerima aduan dari 75 pegawai KPK atas dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang merupakan salah satu syarat proses peralihan status dari pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mendapat aduan dari 75 pegawai KPK tersebut, Ombudsman RI akan melangsungkan konferensi pers siang hari ini terkait perkembangan proses penangan laporan dari pegawai KPK.
Ombudsman RI mengatakan bahwa aduan tersebut sudah tercatat resmi dalam database aduan Ombudsman RI.
Baca Juga: Daftar Ranking FIFA Negara Peserta EURO 2020, Belgia di Urutan Pertama
"Ombudsman RI telah menerima audiensi perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dan menghasilkan laporan yang telah tercatat secara resmi dalam database pengaduan Ombudsman RI," sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan akun twitter @OmbudsmanRI pada 10 Juni 2021.
Ombudsman RI mengklaim bahwa yang dilakukannya sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang merupakan lembaga negara dengan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ombudsman RI sesuai tugas dan fungsinya, melaksanakan tindak lanjut laporan masyarakat tersebut," sambung cuitan Ombudsman RI di akun Twitternya.
Baca Juga: Sebar Hoaks Bernada Provokatif, Aktivis KNPB di Merauke Ditangkap Aparat
Konferensi pers Ombudsman direncanakan akan dilangsungkan hari ini, Kamis, 10 Juni 2021 pukul 14.30 WIB.