Daerah Istimewa Yogyakarta Darurat Covid-19, Sultan HB X: Jangan Umbar Ego Sendiri

- 14 Juni 2021, 19:37 WIB
Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara usai terjadinya darurat Covid-19 di provinsi yang dipimpinnya, DI Yogyakarta.
Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara usai terjadinya darurat Covid-19 di provinsi yang dipimpinnya, DI Yogyakarta. /Instagram/@humasjogja

PR SOLO RAYA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengalami lonjakan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) klaster baru sejak Kamis, 10 Juni 2021.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari unggahan Instagram @humasjogja pada 14 Juni 2021, data per Minggu, 13 Juni 2021 sudah menyentuh 466 yang terinfeksi Covid-19 klaster baru.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Daechwita dari Suga BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

1. Kamis, 10 Juni 2021 kasus terinfeksi Covid-19 klaster baru 455 Kasus.

2, Jumat, 11 Juni 2021 kasus terinfeksi Covid-19 klaster baru 417 Kasus. Turun 38 kasus.

3. Sabtu, 12 Juni 2021 kasus terinfeksi Covid-19 klaster baru  mengalami lonjakan kembali sebesar 436 Kasus.

4. Minggu, 13 Juni 2021 kasus terinfeksi Covid-19 naik menjadi 466 Kasus.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 15 Juni 2021: Waspada Investasi Berisiko

Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X berharap masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain.

"Kalau tidak mau ketularan ya pakai masker dan tidak berkerumun. Harapan saya pada masyarakat, kita sama-sama menjaga. Jangan mengumbar egonya sendiri," ujarnya.

Pasalnya, Pemerintah DIY akan memberlakukan pengetatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro alias PPKM Mikro dengan tambahan teknis yang lebih mikro.

Baca Juga: Fabrizio Romano Sebut Gianluigi Buffon Belum Akan Pensiun, Kembali ke Parma?

Pengetatan PPKM Mikro diambil setelah diadakan rapat antara Pemerintah DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY baik provinsi hingga kabupaten dan kecamatanm serta jajaran Kepala Forkopimda DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jum'at, 11 Juni 2021 lalu.

Perizinan kegiatan masyarakat yang awalnya hanya sampai RT dan RW saja, selanjutnya perlu diurus pada tingkat kelurahan hingga kapanewon/kecamatan.

Selain itu, Pemda DIY mengingatkan bahwa bertambahnya pasien Covid-19 akan berdampak terhadap kerja para tenaga kesehatan di Yogyakarta yang jumlahnya semakin minim.

Pemerintah DIY mengajak masyarakat Yogyakarta untuk bergandengan tangan dan bersatu padu untuk melawan Covid-19.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x