Covid-19 Meningkat Tajam, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

- 17 Juni 2021, 14:15 WIB
Covid-19 Meningkat Tajam, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah.
Covid-19 Meningkat Tajam, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah. /Instagram.com/@gusyaqut/

Ketiga, kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruangan serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara.

Aturan pemberhentian sementera mencakup daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Baca Juga: Sergio Ramos akan Meninggalkan Real Madrid Setelah 16 tahun, Intip Sederet Prestasinya

Keempat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Namun dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai Surat Edaran tersebut.

Kelima, pejabat Kemenag di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara menyeluruh.

Baca Juga: Lirik Lagu Tie Me Down dari Gryffin and Elley Duhé, Sedang Hits di TikTok dan YouTube

Terakhir, Kemenag meminta untuk semua jajaran kepala kantor provinsi, kabupaten atau kota, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pejabat setempat.

Ayo kita sama-sama taati protokol kesehatan untuk jaga diri sendiri dan orang lain.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah