Siaga 1, Ini 12 Aturan Ketat di Wilayah Bandung Raya yang Wajib Dipatuhi

- 18 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi. Siaga 1, Ini 12 Aturan Ketat di Wilayah Bandung Raya yang Wajib Dipatuhi.
Ilustrasi. Siaga 1, Ini 12 Aturan Ketat di Wilayah Bandung Raya yang Wajib Dipatuhi. /Pixabay/pixel2013/

PR SOLORAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan jika wilayah Bandung Raya atau Kota Bandung berstatus siaga 1 Covid-19.

Ada lonjakan kasus Covid-19 membuat Bandung Raya kini masuk ke dalam wilayah zona merah.

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Bandung Raya yang sudah melebihi standar ditetapkan WHO membuat wilayah Bandung Barat harus berstatus siaga 1.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film Ali dan Ratu Ratu Queens, Tayangan Terbaru Netflix

Adapun selama penetapan status siaga 1 Covid-19, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi di wilayah Bandung Raya dan sudah mulai pada 16 Juni 2021.

Dilansir dari Instagram @ataliapr, berikut ini 12 aturan ketat yang harus dipatuhi selama siaga 1 di Bandung Raya.

1. Tempat wisata dan tempat hiburan ditutup.

Baca Juga: Kasus Meningkat, Anies Baswedan Larang Pelaksanaan PTM di Zona Merah Covid-19 DKI Jakarta

2. Restoran/kafe/tempat makan hanya melayani take away/pesan antar.

3. Jam operasional Mall/Restoran/Toko Modern maksimal pukul 19.00 WIB.

4. Instansi atau perusahaan wajib melaksanakan WFH (Work From Home) maksimal 50 persen.

5. Pembatasan tempat ibadah maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Akhirnya Resmi Dilarang, Trenggono: Wujud dari Janji Saya Usai Dilantik

6. PTMT dihentikan dan dievaluasi kembali.

7. Dilakukan perluasan penutupan jalan.

8. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) ditiadakan.

9. Acara pernikahan hanya akad saja, dihadiri maksimal 50 orang.

Baca Juga: Film Ali dan Ratu Ratu Queens Tayang Hari Ini, Joko Anwar Berikan Pendapatnya hingga Berlinang Air Mata

10. Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat ditutup selama tujuh hari ke depan mulai tanggal 16-22 Juni 2021.

11. Penutupan jalan dengan rincian sebagai berikut

a. Ring 1

Jalan Oto Iskandar Di Nata, Alun-Alun Timur, Asia Afrika - Tamblong, Naripan - Tamblong, Braga, Banceuy - Asia Afrika, Lembang - Tamblong, Purnawarman, Merdeka, Ir. H. Djuanda dari Cikapayang sampai ke Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur.

Deretan jalan tersebut akan ditutup pukul 18.00 - 06.00 dan akhir pekan 14.00 - 16.00.

Baca Juga: Miliki Peran Aktif sebagai Penyuplai Bahan Kimia Pembuatan Bom, Terduga Teroris di Bogor Belajar Otodidak

b. Ring 2

Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Tepatnya mulai dari Jalan Pasirkoja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-L.L.R.E. Martadinata.

Deretan jalan tersebut akan ditutup pukul 18.00 - 06.00 WIB dan akhir pekan 14.00 - 16.00 WIB.

c. Ring 3

Perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, takni Terminal Ledeng, Cibeureum, dan Bundaran Cibiru. Termasuk juga sejumlah pintu keluar tol. Yaitu pintu keluar Tol Pasirkoja, Kopo, Moh. Toha, Buahbatu, dan pintu keluar Tol Pasteur.

Deretal wilayah tersebut akan ditutup pukul 18.00-06.00 WIB.

Baca Juga: BKN Musnahkan Naskah Soal SKB CPNS Usai Lakukan Integrasi dan Enkripsi ke Sistem CAT

12. Objek wisata dan sarana sor jalak harupat ditutup selama tujuh hari ke depan dari 15-21 Juni 2021.

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, bagi para wisatawan dimohon untuk menunda dan tidak mendatangi kawasan wisata di Kabupaten Bandung.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak berolahraga di kawasan Sor Jalak Harupat

Tak lupa pemerintah setempat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan meliputi pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan, dan batasi mobilitas.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @ataliapr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah