PPKM Mikro Sudah Berlaku, Berikut Daftar Sanksi yang Bisa Menjerat Pelanggar

- 19 Juni 2021, 10:18 WIB
Ilustrais. PPKM Mikro di DKI Jakarta telah resmi diberlakukan, berikut daftar sanksi yang bisa menjerat pelanggar.
Ilustrais. PPKM Mikro di DKI Jakarta telah resmi diberlakukan, berikut daftar sanksi yang bisa menjerat pelanggar. /Zona Priangan/Didik Hudaya

 

PR SOLORAYA - Sudah setahun lebih pandemi virus corona melanda belahan dunia, termasuk Indonesia. Banyak kebijakan telah dilakukan seperti menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari virus tersebut.

Selain itu, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memberikan suntikan vaksin kepada masyarakat di seluruh daerah.

Meskipun begitu, terdapat kasus baru tentang penyebaran virus varian dan diklaim sudah memasuki Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Jerinx SID Tegaskan Akan Selalu Dukung Anji: Hukum Buatan Manusia Tak Memihak Kita

Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta pun harus kembali melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baru-baru ini dikutip dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari @dinsosdkijakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan informasi terkait PPKM mikro.

Dari unggahan terbarunya, Dinsos Ibu Kota itu menyebutkan bahwa PPKM Mikro akan diberlakukan dari 15 - 28 Juni 2021.

Baca Juga: Lamaran Rizky Billar Ternyata Terancam Dibubarkan, WO: Jujur Gue Ketakutan Harus Ambil Risiko

Pada tempat kerja serta fasilitas umum, kapasitasnya dipangkas serta diberi jangka waktu bergantung status zonanya, termasuk meniadakan ganjil-genap.

Namun, jika ada yang melanggar program tersebut, demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19, kamu dapat laporkan melalui aplikasi JAKI, berikut caranya.

1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran
3. Pilih kategori pelanggaran
4. Deskripsikan rincian laporan
5. Lalu kirim.

Baca Juga: Ucapkan Permintaan Maaf pada Denise Chariesta, Dewi Perssik: Aku Bisa Sayang Sama Kamu Sebagai Adik

Ada pula sanksi bagi orang-orang yang terbukti melanggar, di antaranya adalah sebagai berikut:

A. Jika tidak memakai masker, akan dihukum dengan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan denda administrasif maksimal Rp250 ribu.

B. Bagi pelanggar dari pelaku usaha akan dihukum dengan;
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
- Denda administratif maksimal Rp50 juta.
- Pembekuan sementara izin.
- Lebih jauh, pencabutan izin.

Itu tadi beberapa informasi mengenai PPKM mikro demi pencegahan virus corona beserta variannya di DKI Jakarta.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x