PR SOLORAYA - Rencana pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya dikenal RUU KUP, mendapat dukungan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari situs resmi DPR RI, dukungan yang diberikan Said lantaran revisi RUU KUP sebenarnya akan memberikan keuntungan di masa depan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan RUU KUP merupakan grand strategy dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan.
Said menentang narasi yang sudah beredar di masyarakat yang menyatakan RUU KUP akan menyengsarakan.
"Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," kata Said.
Hal ini terkait dengan rencana penarikan pajak disebabkan keanehan yang terjadi dari para pelaku usaha di Indonesia yang melaporkan pajak perusahaannya.
Baca Juga: Billy Syahputra Beberkan Hubungannya dengan Amanda Manopo, Setelah Lama Putus Cinta
Said memberikan contoh bahwa ada perusahaan yang eksis di masyarakat selama lima bahkan 10 tahun. Namun, melaporkan mengalami kerugian.