Catat! Ini Aturan Lengkap Penguatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok 22 Juni 2021

- 21 Juni 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi. PPKM Mikro kembali diperpanjang dan memasuki tahap ke X, berikut ini aturan lengkapnya.
Ilustrasi. PPKM Mikro kembali diperpanjang dan memasuki tahap ke X, berikut ini aturan lengkapnya. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PR SOLORAYA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan akun Instagram @kemensetneg.ri pada Senin, 21 Juni 2021, PPKM Mikro akan dimulai besok pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam keterangannya selepas mengikuti rapat secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Catatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Sangat Tinggi, dr. Tirta: Jangan Panik, Jaga Diri Sendiri

Penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Beberapa penguatan PPKM Mikro yang akan diatur dalam Instruksi Mendagri, di antaranya:

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja WFH (work from home) sebanyak 75 persen bagi zona merah dan 25 persen pegawai untuk di luar zona merah.

2. Kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Sedangkan zona lainnya harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 22 Juni 2021, Usaha Cancer akan Didukung Keberuntungan

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemensetneg.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah