LaNyalla soal Subsidi Listrik yang Dicabut di Tengah Pandemi: Menambah Beban Rakyat

- 23 Juni 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi. Ketua DPR RI LaNyalla Mattalitti angkat bicara soal subsidi listrik yang dikabarkan dicabut di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Ketua DPR RI LaNyalla Mattalitti angkat bicara soal subsidi listrik yang dikabarkan dicabut di tengah pandemi Covid-19. / ANTARA Foto/Jojon

PR SOLO RAYA - Masyarakat Indonesia harus segera siap-siap membayar kembali tagihan listrik secara penuh pada kuartal ketiga 2021.

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN memastikan akan mencabut stimulus atau bantuan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai rencana PLN mencabut subsidi listrik akan menambah beban masyarakat di tengah Covid-19 yang semakin ganas.

Baca Juga: Update Covid-19 per 23 Juni 2021, Berikut 5 Negara dengan Kasus Tertinggi di Dunia

"Untuk kuartal III 2021, pemerintah memastikan sudah tidak ada lagi stimulus diskon listrik," kata LaNyalla, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram DPD RI.

"Sehingga bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi yang kita tahu merupakan masyarakat menengah ke bawah terhenti," ungkap mantan ketua umum PSSI tersebut.

Ia meminta PLN untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang saat ini terdampak pandemi corona.

Baca Juga: Minuman Beralkohol Akan Dilarang Selama Penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020

"Oleh karenanya, kita meminta kebijakan PLN memberikan keringanan sanksi untuk masyarakat kelas bawah ini," pungkasnya.

Menurut pria asal Jawa Timur tersebut, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan kondisi normal sebelum Covid-19 menyerang Indonesia.

LaNyalla menyatakan bahwa pelaku usaha yang terkena dampak akibat Covid-19 juga perlu diberikan keringanan dalam pembayaran tagihan listrik.

Baca Juga: Tertarik Bekerja di Agensi Korea? Simak 12 Agensi dengan Perlakuan Baik hingga Gaji Tahunan

Ketika pelaku usaha atau masyarakat tidak mampu bayar listrik atau menunggak, hendaknya PLN tidak langsung melakukan pemutusan listrik sementara bahkan hingga tega mencabut aliran listrik secara permanen, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017.

Menurut LaNyalla, kebijakan pemutusan sementara atau pembongkaran listrik dari rumah masyarakat atau pelaku usaha di tengah pandemi merupakan tindakan tidak humanis dan akan sangat memberatkan.

"Tentunya hal tersebut akan sangat memberatkan, terutama bagi warga yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian. Maka saya berharap PLN menerapkan kebijakan humanis," ujarny.

Baca Juga: Ada Joe Taslim dan Zidane, Berikut Ultah Tokoh Dunia dan Sejarah Hari Ini 23 Juni 2021

LaNyalla berharap jika terjadi penunggakan pembayaran listrik, PLN bisa membantu masyarakat mencari jalan keluar yang lebih humanis dan bernuansa kekeluargaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada kuartal pertama 2021 dan kuartal kedua 2021, pemerintah telah memberikan stimulasi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Pada kuartal pertama 2021, pelanggan 450 VA mendapat stimulasi sebesar 100 persen alias gratis bayar listrik dan 900 VA mendapat stimulasi sebesar 50 persen.

Selanjutnya, memasuki kuartal kedua 2021, pemerintah mengurangi stimulus listrik tersebut, pelanggan 450 VA harus membayar 50 persen tagihan listrik dan 900 VA mendapat stimulus 25 persen, sisanya (75 persen) wajib ditanggung sendiri.

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x