PR SOLORAYA - Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan cita-cita yang didambakan oleh masyarakat Indonesia.
Sebab, PNS atau ASN merupakan pekerjaan mengabdi kepada negara dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apalagi ketika menjadi PNS atau ASN bertugas di instansi pemerintahan pusat seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Aturan Soal Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19
Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi jatah untuk formasi Calon PNS CPNS 2021 di DPR RI sebanyak 75 formasi.
Pada CPNS 2021 DPR RI membuka kesempatan bagi putra-putri bangsa lulusan Diploma-III (D3) dan Strata-1 (S1).
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @dpr_ri, berikut rincian 75 formasi CPNS atau CPNS 2021 DPR RI.
1. Penata siaran
Kebutuhan: 10 formasi.
Syarat lulusan: D3 Broadcasting, D3 Jurnalistik dan D3 Komunikasi.