Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi, Menantu Rizieq Shihab Ajukan Banding

- 24 Juni 2021, 14:39 WIB
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengajukan banding terkait dengan vonis yang didapatkannya dalam kasus tes usap RS Ummi.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengajukan banding terkait dengan vonis yang didapatkannya dalam kasus tes usap RS Ummi. /Twitter/@Soebandilr

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Hanif Alatas lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni selama dua tahun.

Beberapa hal yang memberatkan putusan vonis Hanif Alatas antara lain karena kebohongan pernyataannya yang mengatakan jika Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi.

Baca Juga: Profil John McAfee, Pendiri Antivirus Pertama yang Bunuh Diri di Penjara

Padahal hasil tes usap Rizieq Shihab menunjukkan hasil positif Covid-19.

Selain itu, pernyataan bohong Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq Shihab juga dinilai meresahkan masyarakat.

Meski terdapat hal-hal yang memberatkan putusan vonisnya, terdapat pula hal-hal yang meringankan hukuman pidana bagi Hanif Alatas.

Baca Juga: 4 Fakta Unik Jungkook BTS Diungkap Para Member, Salah Satunya Paling Suka Kosmetik

Antara lain Hanif Alatas yang belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Atas vonis pidana penjara yang didapatkannya, Hanif Alatas diketahui mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x