Vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Hanif Alatas lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni selama dua tahun.
Beberapa hal yang memberatkan putusan vonis Hanif Alatas antara lain karena kebohongan pernyataannya yang mengatakan jika Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi.
Baca Juga: Profil John McAfee, Pendiri Antivirus Pertama yang Bunuh Diri di Penjara
Padahal hasil tes usap Rizieq Shihab menunjukkan hasil positif Covid-19.
Selain itu, pernyataan bohong Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq Shihab juga dinilai meresahkan masyarakat.
Meski terdapat hal-hal yang memberatkan putusan vonisnya, terdapat pula hal-hal yang meringankan hukuman pidana bagi Hanif Alatas.
Baca Juga: 4 Fakta Unik Jungkook BTS Diungkap Para Member, Salah Satunya Paling Suka Kosmetik
Antara lain Hanif Alatas yang belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
Atas vonis pidana penjara yang didapatkannya, Hanif Alatas diketahui mengajukan banding.***