Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor Akhirnya Diputuskan

- 24 Juni 2021, 13:03 WIB
Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor akhirnya diputuskan dalam persidangan hari ini.
Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor akhirnya diputuskan dalam persidangan hari ini. /Antara Foto/Fauzan

PR SOLORAYA – Hari ini adalah waktu dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Vonis tersebut terkait dengan kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang dialami Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab karena kasusnya tersebut.

Baca Juga: Marc Klok Cari Klub Baru, Ada 3 Klub Besar yang Diperkirakan Cocok Bagi Sang Pesepak Bola

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut tentunya memiliki dasar, yaitu dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Pada persidangan pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Klarifikasi Pernyataan Covid-19 yang Viral: Lebih Baik Terbuka Transparan

Perbuatan Habib Rizieq Shihab dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x