Rapat Paripurna DPD RI Setujui Amandemen Terbatas UUD 1945, LaNyalla Serukan Dukungan

- 24 Juni 2021, 18:05 WIB
LaNyalla Mattalitti.
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

PR SOLORAYA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyetujui hasil kajian tim kerja politik pokok-pokok haluan negara (PPHN) tentang usulan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Hasil kajian tim kerja PPHN tentang Amandemen UUD 1945 disetujui oleh DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan tim kerja telah menyelesaikan draft usulan Amandemen kelima UUD 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara.

Selain itu, LaNyalla menambah draft usulan Amandemen UUD 1945 juga memuat penataan kewenangan dari DPD RI, MPR RI dan DPR RI.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus 7.500 Sehari, Dinkes Jakarta: Situasi Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Senator asal Jawa Timur tersebut menjelaskan tugas tim kerja memang mempersiapkan langkah-langkah politik dari DPD RI.

Ia melanjutkan tim kerja juga terus mendorong isu tentang PPHN yang disusun DPD RI.

"Timja ini bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi dan mendorong isu pokok-pokok haluan negara melalui materi yang disusun oleh kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPD RI," kata LaNyalla, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram DPD RI.

Pada Sidang Paripurna Luar Biasa ketiga DPD RI masa sidang V yang digelar di Nusantara V, dipaparkan hasil kajian tim kerja tentang Amandemen UUD 1945.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x