Rapat Paripurna DPD RI Setujui Amandemen Terbatas UUD 1945, LaNyalla Serukan Dukungan

- 24 Juni 2021, 18:05 WIB
LaNyalla Mattalitti.
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 24 Juni 2021, Kasus Baru Covid-19 Tembus 20.574 Jiwa

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram resmi DPD RI, terdapat dua pasal yang akan diusulkan oleh DPD RI dalam melakukan Amandemen terbatas UUD 1945.

Pertama, DPD RI mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu ayat baru pada pasal tiga UUD 1945.

Penambahan ayat tersebut akan menjadi ayat keempat pada pasal tiga UUD 1945.

Kedua, DPD RI mengusulkan untuk dilakukan pengubahan bunyi pada ayat dua, tiga dan empat pasal 23 UUD 1945.

Baca Juga: Banyak Orang Indonesia Tidak Terpapar Covid-19, dr. Tirta Beberkan Alasannya: Ada 3 Penyebab

Dua usulan yang telah disetujui di rapat paripurna DPD RI tersebut, LaNyalla mengutarakan bahwa akan ditindaklanjuti oleh DPD RI yang berada di MPR RI.

"Selanjutnya pimpinan menugaskan kelompok DPD RI di MPR RI untuk menindaklanjuti hal ini," ucap LaNyalla.

Selain itu LaNyalla mengimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk memberikan tandatangan sebagai tanda dukungan terhadap usulan Amandemen UUD 1945.

"Kepada seluruh anggota DPD RI untuk menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usulan perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 secara terbatas," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah