Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, Fadli Zon: Keputusan yang Tak Adil

- 24 Juni 2021, 19:45 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram.com/@fadlizon/

PR SOLORAYA - Fadli Zon turut menyoroti vonis Habib Rizieq selama empat tahun atas kasus RS Ummi.

Fadli Zon menilai jika vonis yang didapatkan Habib Rizieq tidak adil.

Dalam cuitannya, Fadli Zon juga mengungkit perihal konteks UU 1946.

Habib Rizieq divonis Majelis Hakim PM Jakarta Timur hukuman empat tahun penjara atas kasus hoaks hasil swab.

Baca Juga: Brazil Pecah Rekor, Kasus Covid-19 Dalam Sehari Mencapai 115.228

Dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq dinilai telah bersalah dan melanggar dakwaan primer karena menyebarkan berita bohong.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Fadli Zon Merespons Habib Rizieq Divonis 4 Tahun di Kasus Swab RS Ummi, Bahas Konteks UU 1946, dalam agenda pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Kunyit Untuk Kesehatan, Salah Satunya Baik Buat Penderita Diabetes

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah