PR SOLORAYA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kepada Kepala Daerah bagi yang tidak melaksanan 14 ketentuan PPKM darurat akan dikenakan sanksi.
14 ketentuan dan sanksi tersebut disampaikan Pemerintah Pusat saat rapat koordinasi dengan Pemda Se-Jawa dan Bali pada Kamis, 1 Juli 2021 terkait penerapan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021
Menanggapi keputusan tersebut, Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan, bahwa hal itu merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam menekan penularan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Hazard dan De Bruyne Diragukan, Martinez: Belgia dan Italia Adalah 2 Tim Terbaik
Apalagi kasus Covid-19 di DIY mengalami peningkatan. Data terbaru per 1 Juli 2031 telah tercatat sebanyak 61.354 kasus.
Kenaikan kasus positif Covid-19 di DIY beberapa hari terakhir, Aji mengutarakan pemerintah pusat menilai DIY berada pada level darurat empat dan level darurat tiga.
Level darurat empat ialah, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Sedangkan, untuk level darurat tiga mencakup Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.